Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia pada jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Aparatur Sipil Negara di dalam dan di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-15/MBU/11/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
12 November 2015
Diundangkan Tanggal
17 November 2015
Berlaku Tanggal
17 November 2015
Sumber
JDIH BUMN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/05/2021 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.