Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian BUMN
ABSTRAK
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 06/MBU/2014 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian BUMN
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
05 November 2014
Berlaku Tanggal
05 November 2014
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.