Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013, telah ditetapkan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk lebih menyempurnakan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
- Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1995 Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2011
- Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 06/MBU/2014 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2014
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.