Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

ABSTRAK

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013, telah ditetapkan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk lebih menyempurnakan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
  2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2014
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1995 Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2011
  9. Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah
  10. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
  11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  12. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 06/MBU/2014 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-17/MBU/10/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2014
Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/03/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Share
Published by
ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More