Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014 Tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dan laporan berkala lainnya kepada Menteri BUMN/RUPS, dan wajib menyampaikan laporan, data, dan dokumen yang diminta oleh Menteri BUMN/RUPS dalam rangka pelaksanaan tugas terkait dengan BUMN;
  2. bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyampaian data, laporan dan dokumen, maka dipandang perlu penyampaiannya kepada Menteri BUMN/RUPS dilakukan secara elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-18/MBU/10/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.