Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 telah ditetapkan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan kebijakan dalam tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, maka perlu melakukan perubahan ketentuan terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
- Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No or 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305)
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
- Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P tahun 2014
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
07 November 2014
Berlaku Tanggal
07 November 2014
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.