Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan memiliki peran strategis untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
- bahwa pengaturan yang berkaitan dengan syarat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan, Manajemen Talenta Direksi Badan Usaha Milik Negara, tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan, tata cara pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan, penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, dan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai Peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara Peraturan Menteri tersebut.
- bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Manajemen Talenta, dan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam 1 (satu) Peraturan Menteri yang komprehensif.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25, Pasal 55 ayat (2), Pasal 58, Pasal 73, Pasal 74 ayat (2), Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (2), Pasal 100 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-3/MBU/03/2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 263
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.