Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiders Nomor 81 tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang badan usaha milik negara, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/59.M.KT.01/2021 tanggal 28 Januari 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 ini adalah:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
- Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305)
- Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 235)
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang badan usaha milik negara, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/59MKT01/2021 tanggal 28 Januari 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-4/MBU/03/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 April 2021
Berlaku Tanggal
01 April 2021
Sumber
BN 2021/NO. 251; PERATURAN.GO.ID: 68 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Silahkan download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.