Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-9/MBU/06/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2021

Berlaku Tanggal
16 Juli 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 815

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.