Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-9/MBU/06/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
16 Juli 2021
Berlaku Tanggal
16 Juli 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 815
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.