Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
22 Maret 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.449, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.