Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
102 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak

Ditetapkan Tanggal
5-Nov-18

Diundangkan Tanggal
19-Nov-18

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.1542, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.