Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Kaur, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
103 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
8-Nov-17

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2017/NO.1580, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.