Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik bidang pelayanan Administrasi Kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, perlu diubah untuk disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
31 Desember 2019
Sumber
BN 2019/NO 1788; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.