Peraturan Menteri Kesehatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik bidang pelayanan Administrasi Kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, perlu diubah untuk disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
106 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
31 Desember 2019
Sumber
BN 2019/NO 1788; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More