Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawasdan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan pemetaan beban kerja perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, fungsi pengawas, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah;
- bahwa Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk penetapan tipelogi kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas Dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
107 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawasdan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2082
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.