Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
108 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur

Ditetapkan Tanggal
12-Nov-18

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2018

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.1615, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.