Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatru1, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi, serta pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
- bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi hasil pemekaran diperlukan pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah bagi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayal (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu mengatur mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
11 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permendagri Tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 489
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.