Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dalam pencapaian pelayanan prima yang menyeluruh, perlu mengatur standarisasi mengenai Spesifikasi, Formulasi Kalimat, Pengadaan dan Pengendalian terhadap Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2017
Berlaku Tanggal
11 Desember 2017
Sumber
BN.2017/NO.1764, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.