Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mengoptimalkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, perlu diatur mekanisme dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
122 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permendagri Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian dalam Negeri

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2017

Berlaku Tanggal
13 Desember 2017

Sumber
BN.2017/NO.1784, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 447)

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.