Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017
Sumber
BN.2017/NO.1947, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.