Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More