Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan hasil koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunjangan kinerja bagi Pejabat atau Pelaksana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di Kementerian Dalam Negeri dapat diberikan;
- bahwa Kementerian Keuangan memberikan rekomendasi mulai berlakukanya pembayaran tunjangan kinerja bagi Pejabat atau Pelaksana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
132 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2017
Berlaku Tanggal
21 Desember 2017
Sumber
BN.2017/NO.1855, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.