Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu ditetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- bahwa nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2020
Berlaku Tanggal
05 Maret 2020
Sumber
BN.2020/NO.202, jdih.sidoarjokab.go.id : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.