Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
142 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.80, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.