Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018
Sumber
BN.2017/NO.80, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.