Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
27 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
4-Apr-17
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.638, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.