PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
33 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Permendagri Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2005
Sumber
kemendagri.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.