Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara dan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
34 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2020
Berlaku Tanggal
04 Juni 2020
Sumber
BN.2020/NO.564, https:peraturan.go.id : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.