Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Seruyan Dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Seruyan dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Kabupaten Katingan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
36 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Seruyan Dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2017
Berlaku Tanggal
10 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.929, kemendagri.go.id : 14 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.