Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kabupaten Dompu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
37 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ditetapkan Tanggal
8 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 928
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.