Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah serta ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2019
Berlaku Tanggal
09 Juli 2019
Sumber
BN 2019/ NO 725; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.