Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen Dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
4 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen Dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2014/NO.61, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.