Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen Dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie Jaya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen Dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2014/NO.61, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.