Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meyakinkan keandalan informasi laporan keuangan pemerintah daerah sebelum disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan perlu dilakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permendagri Tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2018

Berlaku Tanggal
25 Januari 2018

Sumber
BN.2018/No.173, JDIH Kemendagri: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.