Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meyakinkan keandalan informasi laporan keuangan pemerintah daerah sebelum disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan perlu dilakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendagri Tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
25 Januari 2018
Berlaku Tanggal
25 Januari 2018
Sumber
BN.2018/No.173, JDIH Kemendagri: 13 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.