Peraturan Menteri Kesehatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Buton Dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
42 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Buton Dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
20 Juni 2012
Berlaku Tanggal
20 Juni 2012
Sumber
BN.2012/NO.642, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More