PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta perubahan nomenklatur kementerian, perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2016
Berlaku Tanggal
15 Juli 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1035
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.19 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.