Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat diperlukan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang profesional dan terampil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
42 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.934, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.