Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan
PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa penetapan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kota Parepare dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.741, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.