Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
- Rappang dengan Kabupaten Pinrang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
43 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 742
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.