Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
46 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permendagri Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
06 September 2021
Diundangkan Tanggal
16 September 2021
Berlaku Tanggal
16 September 2021
Sumber
BN. 2021/NO.1052, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Jajaran Departemen Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.