Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi,dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
47 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permendagri Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi,dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
08 September 2021
Diundangkan Tanggal
23 September 2021
Berlaku Tanggal
23 September 2021
Sumber
BN. 2021/NO.1076, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.