Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan hasil rapat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 12 Januari 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, yang salah satunya membahas proses penghapusan hutang Perusahaan Daerah Air Minum, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyusun pengaturan terkait penerimaan hibah non kas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal non kas pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi, transparansi dan tertib asas hukum penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum kepada pemerintah pusat diperlukan pedoman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
48 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1101
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.