Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
49 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.958, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.