Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Cilegon dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 160
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.