Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
50 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
8 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 901
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.