Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
51 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2017/NO.960, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.