Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Kabupaten Padang Lawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Pasaman adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More