Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Jenis

Nomor
54 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Permendagri Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 November 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
13 November 2009

Sumber
bkd.solokkab.go.id: 36 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga mencabut sepanjang menyangkut pengaturan tentang Surat Perjanjian dan Nota Kesepakatan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.24 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.