Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan sebagai wajib lapor LHKPN di Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 860-386 Tahun 2007 tentang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Tentang
Permendagri Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1229
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (211.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.