Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan perlu dilakukan pengawasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
56 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2017
Berlaku Tanggal
31 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.1051, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.