Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan perlu disusun sistem manajemen keamanan informasi;
- bahwa sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional Indonesia international organization for standardization/international electrotechnical commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
57 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permendagri Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
10 November 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1272
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.