Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
58 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1258
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.