Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengendalian dan pemerataan pegawai negeri sipil di daerah maka mutasi pegawai negeri sipil di daerah sebagai bagian manajemen pengembangan karir perlu dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi;
- bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebelum melakukan penetapan mutasi, dalam memberikan persetujuan mutasi pegawai negeri sipil daerah perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
- bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi ditetapkan oleh menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
58 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
10-Sep-19
Berlaku Tanggal
10-Sep-19
Sumber
BN Tahun 2019/NO 1034, PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.